FEM Indonesia, Depok – Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 02, Supian-Chandra, Andi Tatang membeberkan bahwa pihaknya hingga kini telah menerima ratusan aduan terkait dugaan money politik.
Bahkan, di antaranya telah dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Depok dengan sejumlah bukti kuat. Hal itu terungkap digelarnya press confrence di rumah pemenangan Supian Chandra.
“Kiya sudah melaporkan, yang pertama itu warga Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, yang mana beliau menerima amplop warna putih berisi uang Rp 50 ribu dan stiker paslon 01 dan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu,” katanya Andi Tatang di jumpa pers, Depok, Selasa, (26/11/2024).
Selain itu, Tatang yang ditemani politikus Ikravano menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus serupa dengan saksi dari salah satu warga kawasan Pancoran Mas.
“Buktinya amplop itu ketika kami datang ke lokasi belum dibuka, sehingga warga ini berharap disaksikan oleh tim advokasi, bahwa ini bukan rekayasa, bahwa ini murni mereka terima. Saya tunjukkan videonya, saya langsung, ketua tim advokasi yang menyaksikan langsung membuka amplopnya, yang mana di situ ada uang Rp 50 ribu dan stiker,” jelasnya.
Tatang menyebut, bahwa dugaan money politik itu berlangsung secara masif, merata di hampir seluruh wilayah di Kota Depok.
Tatang juga memberi tahu, bahwa pihaknya juga telah melaporkan seorang ASN dari Kesbangpol Depok, yang sempat viral lantaran diduga mendukung paslon petahana. Laporan juga dibuat selain ke Bawaslu juga ke ombudsman, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB.
Tak berhenti sampai disitu, kubu Supian-Chandra ini juga akan melaporkan seorang anggota dewan yang diduga melakukan kampanye di masa tenang, lokasinya di tempat ibadah. “Nah hari ini juga kami akan melaporkan berita-berita tentang hoax yang mana berita tersebut beredar video bahwa seolah-olah atau seakan-akan paslon 02 menyebarkan amplop berisi stiker dan uang Rp 25 ribu,” papar Tatang.
Menurut Tatang, tuduhan seperti itu perlu disikapi secara serius karena mengandung unsur fitnah alias berita hoax. Tuduhan itu sangat keji dan kita tidak pernah melakukan cara-cara kotor seperti itu, terlepas dari kubu sebelah mengklaim bahwa mereka juga tidak melakukan, tapi kami punya bukti dan kami punya saksi, silahkan saja,” tegasnya.
Tatang menantang kubu 01 untuk membuktikan tuduhannya dengan melapor ke Bawaslu maupun aparat penegak hukum lainnya. “Biar sama-sama kita buktikan, mana yang fitnah mana yang fakta. Tangkap, Rekam, Viralkan, Laporkan!,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Pemenangan Supian-Chandra, Ikravany Hilman menambahkan, bahwa masalah ini sudah ada aturannya, dan upaya hukum memang harus dilakukan oleh masing-masing pihak. Kalau memang ada ada temuan-temuan, silahkan gunakan seluruh instrumen yang ada gitu loh untuk memperoleh keadilan.
“Jadi kami, tadi sudah disampaikan kita sudah melakukan pengaduan dan sedang memproses yang lain juga akan melakukan pengaduan lagi. Ya kalau mereka merasa itu difitnah aduin saja, itu si RT nya kan gitu. Jadi bukan bikin press release. Kalau anda enggak lakukan langkah-langkah hukum yang benar, ya itu namanya maling teriak maling,” tegas Ikra.
Nah kemarin itu sudah ada deklarasi damai, saya ingin mengingatkan sebetulnya damai itu asumsinya justice restore, keadilan itu ditegakkan, keadilan itu ada, sehingga rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan