FEM Indonesia. Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan, istilah ibu kota politik berarti pusat penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan demikian, seluruh aktivitas eksekutif, legislatif, hingga yudikatif akan dipindahkan dan diselenggarakan di IKN Nusantara.
“Apa yang selama ini menjadi tanda tanya tentang bagaimana pemerintahan pusat di bawah Presiden Prabowo, sekarang sudah diputuskan. Mulai 2028 Insya Allah Republik Indonesia resmi pindah ibu kota ke Kota Nusantara,” ujar Muzani, seperti dikutip dari Antara.
Keputusan ini menandai langkah besar dalam mewujudkan visi pemindahan ibu kota yang sebelumnya telah dicanangkan pemerintah. Dengan status sebagai ibu kota politik, Nusantara diharapkan mampu menjadi simbol pemerataan pembangunan sekaligus pusat tata kelola pemerintahan modern Indonesia.


Tinggalkan Balasan