FEM Indonesia, Depok — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/80/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Kebijakan tersebut mengatur penerapan sistem kerja hybrid atau kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran yang ditetapkan di Depok pada 17 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Depok Supian Suri ini bertujuan mendukung efisiensi serta optimalisasi belanja operasional perkantoran, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan WFH diberlakukan setiap hari Senin bagi seluruh pegawai, kecuali bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Unit layanan yang tidak menerapkan WFH meliputi sektor pendidikan seperti UPTD PAUD, SD, SMP, dan SKB; sektor kesehatan seperti RSUD, puskesmas, PSC 119, laboratorium kesehatan daerah, dan farmasi; serta layanan pajak daerah.
Selain itu, layanan kewilayahan seperti kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, layanan transportasi di bawah Dinas Perhubungan termasuk terminal dan pengujian kendaraan bermotor, pemadam kebakaran, serta perpustakaan juga tetap bekerja penuh dari kantor.
WFH juga tidak berlaku bagi layanan di Mal Pelayanan Publik Gedung Baleka, Balai Kota Depok, yang mencakup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), perizinan kesehatan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta seluruh tenant pelayanan lainnya.
Sementara itu, pengaturan kerja untuk layanan alun-alun kota, pasar, pengadaan barang dan jasa (PBJ dan LPSE), petugas kebersihan, serta layanan publik lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur jadwal WFH secara proporsional setiap bulan dan memastikan kebijakan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah juga diwajibkan melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai melalui aplikasi yang telah ditentukan.
Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi perhatian utama selama penerapan kerja hybrid. Selain itu, perangkat daerah diminta memantau penggunaan listrik, air, serta operasional fasilitas kantor sebagai bagian dari upaya pengendalian dan efisiensi sumber daya.
Hasil monitoring tersebut harus disusun dalam laporan bulanan yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Surat edaran ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai sebelumnya. Wali Kota Depok menegaskan kebijakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dievaluasi apabila diperlukan penyesuaian lebih lanjut.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. [teks/foto : diskominfodepok]


Tinggalkan Balasan