FEM Indonesia, Jakarta – Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta pada Rabu (3/6), sebagai upaya yang mereka sebut sebagai langkah konstitusional untuk menyelamatkan tata kelola organisasi di tengah konflik internal yang berkepanjangan.
KLB yang berlangsung di Gedung The Tribrata, Jakarta, tersebut digelar di tengah polemik kepengurusan yang melibatkan Ketua Umum KOWANI, Nanny Hadi Tjahjanto, dan sebagian anggota Dewan Pimpinan organisasi perempuan tertua di Indonesia itu.
Ketua KOWANI, Anggraini Purnami, menyatakan bahwa penyelenggaraan KLB memiliki dasar hukum yang kuat karena mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Menurutnya, forum tersebut merupakan langkah penyelamatan terhadap keberlangsungan organisasi yang telah berdiri sejak 1928 dan menaungi lebih dari 100 organisasi perempuan di Indonesia.

“KOWANI adalah rumah besar bagi seluruh perempuan Indonesia. KLB ini merupakan langkah konstitusional untuk menata ulang tata kelola organisasi agar kembali bekerja bagi kepentingan perempuan Indonesia,” ujar Anggraini dalam keterangannya.
Klaim Dukungan Mayoritas dan Pengakuan Kemenkumham
Panitia KLB menyebut forum tersebut memperoleh dukungan mayoritas anggota organisasi serta memiliki legitimasi administratif setelah Kementerian Hukum RI mengakui 19 anggota Dewan Pimpinan yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak sebagai pengurus yang sah secara legal-formal.
Menurut penyelenggara, pengakuan tersebut menjadi landasan bagi Dewan Pimpinan untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan organisasi melalui KLB.

Soroti Ancaman terhadap Aset dan Reputasi Organisasi
Dalam forum tersebut, Dewan Pimpinan juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai mengancam keberlangsungan organisasi. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan aset organisasi dan indikasi alih fungsi fasilitas kantor KOWANI untuk kepentingan komersial.
Selain itu, KOWANI juga mengaku mengalami dampak reputasional di tingkat internasional. Konflik administratif internal disebut menyebabkan absennya delegasi KOWANI dalam forum tahunan Commission on the Status of Women (CSW) Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun ini.
Padahal, KOWANI merupakan satu-satunya organisasi perempuan Indonesia yang memiliki status konsultatif pada Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC).
“Absennya KOWANI di forum CSW mengakibatkan suara perempuan Indonesia tidak terwakili dalam salah satu forum global paling penting terkait isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,” kata Anggraini.
Sejumlah Dugaan Pelanggaran Tata Kelola
Dalam pemaparannya, Dewan Pimpinan KOWANI mengungkap sedikitnya lima persoalan utama yang menjadi dasar penyelenggaraan KLB.
Persoalan tersebut meliputi dugaan sentralisasi pengambilan keputusan tanpa mekanisme kolektif kolegial, indikasi benturan kepentingan dalam penggunaan nama dan aset organisasi, penerbitan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya, hingga dugaan upaya perubahan struktur keanggotaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Dewan Pimpinan menilai berbagai persoalan tersebut telah membawa organisasi ke dalam krisis manajerial dan berpotensi mencederai marwah KOWANI sebagai representasi gerakan perempuan Indonesia.
Jalur Mediasi Disebut Buntu
Sebelum memutuskan menggelar KLB, berbagai upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) disebut telah memfasilitasi lima kali pertemuan mediasi yang juga didorong oleh organisasi pendiri KOWANI, yakni Perempuan Taman Siswa, Wanita Katolik RI, dan PP Aisyiyah.
Namun, menurut pihak Dewan Pimpinan, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena ketidakhadiran Ketua Umum dalam seluruh pertemuan yang dijadwalkan.
Melalui KLB ini, para peserta berharap KOWANI dapat kembali menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan perempuan Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.


Tinggalkan Balasan