FEM Indonesia, Jakarta – Polemik sengketa aset di Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) memasuki babak baru. Enam orang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan dana pinjaman kepada sejumlah pemodal, meski hingga kini belum ada pengumuman resmi dari aparat penegak hukum.

Informasi yang beredar menyebut laporan polisi bernomor LP/B/2517/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025 menjadi dasar penanganan kasus tersebut. Dalam laporan itu, terdapat enam nama berinisial YD, YP, YN, YS, YR, dan DY yang disebut terseret dalam perkara.

Menanggapi kabar tersebut, pihak YAI mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status hukum enam nama yang beredar. Wakil Kepala Biro Humas YAI, Khina Januar, menegaskan pihak kampus masih menunggu informasi resmi sambil menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami belum mendapatkan informasi soal itu dari pihak yayasan. Saat ini kami hanya bisa memberikan keterangan bahwa kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita ikuti saja prosesnya,” ujar Khina saat ditemui di kampus YAI, Senin (12/5).

Konflik internal YAI mulai mencuat ke publik sejak pertengahan 2024. Permasalahan disebut berawal dari kredit macet ke Bank Negara Indonesia pada 2014, yang kemudian diperburuk kondisi keuangan internal yayasan pada 2016.

Situasi semakin kompleks setelah YAI menandatangani kesepakatan pengalihan operasional dengan PT Dutamas Putra Utama pada Juni 2024. Namun, sebulan berselang, aset yayasan justru dilelang oleh BNI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Dalam proses lelang tersebut, PT Berkat Maratua Indah ditetapkan sebagai pemenang.

Merasa dirugikan atas situasi itu, PT Dutamas Putra Utama disebut menuntut pengembalian uang muka senilai Rp10 miliar kepada pengurus yayasan.

Persoalan ini turut berdampak pada Universitas Persada Indonesia YAI yang menaungi sekitar 5.000 mahasiswa. Ancaman eksekusi aset kampus memunculkan kekhawatiran mengenai kelangsungan kegiatan akademik.

Sebelumnya, Ketua Yayasan YAI, Yudi Yulius, sempat membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI pada Februari 2025. Saat itu, Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta agar proses eksekusi pengosongan lahan kampus ditunda demi menjaga keberlangsungan pendidikan mahasiswa.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengumumkan secara resmi status penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, nasib aset yayasan dan keberlangsungan aktivitas pendidikan di lingkungan YAI masih menjadi tanda tanya. [foto dok: istimewa/kampus YAI]