Jakarta – Artis Karenina Anderson yang sebelumnya ditangkap karena ganja, kini ia resmi menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja di RSKO Jakarta. Karenina ternyata sudah menjalani rehabilitasi sejak pekan lalu.

“Sudah di rehab di RSKO. Sudah dari minggu lalu, 3 Agustus,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dikutip dari detik, pada Senin (7/8/2203) lalu.

Ardhy menambahkan, Karenina akan menjalani rehabilitasi sekitar satu hingga dua bulan. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota DKI. Satu-dua bulan rekomendasi dari BNNK setelah melalui tahap asesmen,” tegasnya.

Sebelumnya, artis Karenina Anderson resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Karenina Anderson terancam hukuman 4 tahun penjara. Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 (a) UU tentang Narkotika.

“Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika,” terang Achmad Ardhy. [foto: istimewa]