FEM Indonesia – Artis Rizky Billar akhirnya resmi ditahan sejak statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kasus KDRT. Penahan suami dari artis penyanyi Lesti Kejora itu dimulai hari Selasa 14 Oktober 2022 hingga 20 hari kedepan.
Hal itu terungkap setelah Rizky Billar tampak keluar dari dalam kantor Polres Jakarta Selatan yang sudah mengenakan baju tahanan polisi. Saat keluar hanya beberapa saat, Rizky Billar menundukkan kepalanya tanpa senyum dan terlihat tegang. Sementara polisi memberikan keterangan kepada awak media.
Pada Rabu (12/10) malam tadi, polisi ternyata resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora. Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pukul 11.00 WIB siang hingga larut malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti hasil visum serta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Rizky Billar akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [foto: abud]


Tinggalkan Balasan