FEM Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Depok Sosialisasikan Program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Sekolah SMK dan SMA Kota Depok.

Sosialisasi Program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bertujuan agar Kepala Sekolah SMA dan SMK Kota Depok mendaftarkan siswa kerja praktek, peserta magang, tenaga honorer dan peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat sebagai peserta bukan penerima upah untuk mendapatkan perlindungan. Karena merupakan kewajiban sekolah sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Achiruddin selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, mengatakan, bahwq bagi Sekolah atau Perguruan tinggi yang belum mendaftarkan siswa magangnya untuk segera mendaftar sebelum risiko terjadi karena sudah banyak contoh siswa magang yang mengalami kecelakaan kerja dan ataupun meninggal dunia.

“Mari mengambil langkah untuk tertib atas hak-hak normatif’’ kata Achiruddin dalam keterangan siaran persnya, Kamis (23/2/2023).

Perlindungan yang didapatkan tambah Achiruddin, apabila terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah adalah adalah Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

“Khusus untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja tidak ada batasan biaya pengobatannya, seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran Rp16.800,-/bulan pihak sekolah tidak perlu cemas apabila terjadi kecelakaan kerja selama siswa melaksanakan praktek kerja lapangan,” paparnya.

Hadir dalam acara tersebut, Anita Riza Chaerani Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Depok mewakili Achiruddin Kepala Kantor Cabang, Kepala Dinas Tenaga Kerja Drs. Mohamad Thamrin, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, MKKS SMK Kota Depok, MKKS SMA Kota Depok, serta Kepala Sekolah SMK Negeri se Kota Depok.