Connect with us

NASIONAL

Datangi MK, Aliansi 98 Pengacara Minta Batas Umur Capres Cawapres Maksimal 70 Tahun

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Sejumlah 98 pengacara mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta syarat usia capres/cawapres dari tidak terbatas diubah menjadi maksimal 70 tahun.

Tim pengacara yang bernaung dalam wadah Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mendaftarkan gugatan ke MK pada hari Jum’at (18/8/2023) pagi.

Dua hal yang dimohonkan oleh para Pemohon yang terdiri dari Rio Saputro, S.H, Wiwit Ariyanto, S.H. dan Rahayu Fatika Sari, S.H kepada MK adalah terkait dengan batas usia Capres/Cawapres dan rekam jejak Capres/Cawapres.

“Di tempat gedung Mahkamah Konstitusi, ini merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory dengan mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945,” kata Rio Saputro kepada sejumlah awak media.

Rio Saputro menegaskan, gugatan untuk memastikan bahwa Negara hadir dan memberikan jaminan Hak Konstitusional warga negara Indonesia untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, tidak terlibat atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

“Kami melihat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro, S.H.,M.H, memandang bahwa Presiden harus mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil baik Rohani maupun Jasmani sehingga Presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu, Aliansi ’98 meminta batas usia maksimal calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 Tahun pada proses pemilihan Presiden. 

“Jika kita membandingkan dengan lembaga tinggi Negara lainnya yang mengatur batas usia maksimal, kita mendapat rujukan bahwa batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 tahun sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,” terang Anang.

Anang menambahkan dengan mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada pidato Kenegaraan di sidang Tahunan MPR, Presiden menghendaki Capres dan Cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 

“Dengan demikian perlu adanya persyaratan batas usia maksimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden sehingga dalam menjalankan kinerjanya tidak terganggu oleh Kesehatan Rohani dan jasmani,” pungkasnya. 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

NASIONAL

Kasus Pelecehan Siswi SMK Depok, Oknum RL ASN RRI Terancam Dipecat dan Pidana Penjara 7 Tahun

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yakni terhadap siswi magang SM (16) asal Kota Depok oleh oknum RL yang merupakan ASN Lembaga Penyiaran Publik (LP) Radio Republik indonesia (RRI) memasuki babak baru.

Oknum ASN RRI, RL terancam sanksi berat pemecatan dan masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, berdasarkan Pasal 289, 290 KUHP UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak dibawah umur itu merupakan pidana biasa,  pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum atas peristiwa yang dialami korban. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Raden Nuh SH, SE, MH, AAAIK, CFCC, dari Kantor Advokat Konsultan Hukum RDA Law Office dan Rekan, Selasa (15/01/2025).

Saat ini pihak RRI sedang melakukan proses menjatuhkan sanksi berat untuk RL yang diduga mela pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRi Jakarta

Yonas Markus Tuhuleru, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, menjelaskan RRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.

“Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut,” kata Yonas yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Selasa (15/01/2025).

Sebelum ini RRI sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.

Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024. Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut l. Dan, klarifikası diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok

Pemeriksaan terhadap terduga RL. dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL

“Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” terang Yonas.

“Terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. Upaya ini dilakukan untuk menyembuhkan trauma bagi korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tida menimbulkan trauma baru bagi SM Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan ata kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” ungkap Yonas.

Continue Reading

NASIONAL

Sidang di MK, Paslon Cabub Cawabub 03 Pilkada Intan Jaya Papua Gugat KPU untuk Lakukan PSU

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Sehubungan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang di ajukan dari berbagai wilayah di Indonesia salah satu pemohon perkara sengketa pemilu tersebut adalah Paslon Cabup dan Cawabup dengan nomor urut 3 yaitu APOLOS BAGAU dan TETAIRUS WIDIGIPA.

Kedua paslon 03 tersebut dalam sidang didampingi Kuasa Hukumnya yaitu  M. Roberto Sihotang S.H.,M.H., Mila Ayu Dewata Sari. S. H.,S.E., Gillian Joan Fernando. S. H., dan Yosua Riodoma. S.H., para Advokat dari Law Firm ROBERTO SIHOTANG & PARTNERS. 

Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah menyampaikan bahwa agenda sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini adalah dalam rangka sidang pertama kami selaku Pemohon dan Pihak Terkait.

“Adapun Permohonan kami telah tercatat dan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 310/PHPU.BUP- XXIII/2025, yang di registrasi pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2025 Pukul. 09.00 WIB, di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi” ujarnya, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, (15/1/2025).

Salah satu tujuan kami adalah untuk menuntut keadilan atas kecurangan yang di duga dilakukan oleh oknum KPU Kabupaten Intan jaya dimana para oknum KPU tersebut menurut hemat kami di duga sudah melanggar Undang Undang PEMILU,” lanjut Mila.

Ketua tim Hukum Cabup dan Cawabup Paslon nomor urut 3 Kabupaten Intan Jaya, Roberto Sihotang menambahkan bahwa hal Prinsip sejauh ini yang dapat kami sampaikan adalah bahwa KPU Kab Intan Jaya selaku Termohon, tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kab. Intan Jaya.

“Utamanya Rekomendasi Nomor: 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara. Sembari perkara ini berjalan di Mahkamah Konstitusi, kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang kuat dugaan kami telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kab. Intan Jaya.” Jelasnya.

Seperti diketahui pemilijan bupati dan wakil bupati Intan Jaya Tahun 2024, mengusung tema “Intan Jaya yang maju, mandiri dan sejahtera” yang diikuti oleh paslon nomor urut 1.Aner Maisini – Elias Agapa, pasangan nomor urut 2. Marthen Tipagau – Melianus Belau, paslon nomor urut 3.Apolos Bagau – Tetairus Widigipa, paslon nomor urut 4.Oni Dendegau – Aguni Tapani, dan paslon nomor urut 5.Bernadus Kobogau – Melianus Agimbau.

Continue Reading

NASIONAL

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Tersanjung Disambut Drumband Anak Anak Sekolah Dasar

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Walikota Admnitrasi Jakarta Pusat Arifin, kemarin (13/1) melakukan kunjungan ke tokoh masyarakat se-Kecamatan Cempaka Putih. Sedikitnya ada 250 tokoh masyarakat yang hadir pada acara silaturahmi yang digelar di GOR Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Wali Kota Admnitrasi Jakarta Pusat Arifin mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan silaturahmi dalam rangka sambung rasa antara jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan tokoh masyarakat dari unsur seperti LMK, Dasawisma, PKK, FKDM, RT/RW, dan Karang Taruna. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan secara bergilir ke delapan kecamatan se-Jakarta Pusat.

Menariknya adalah pada gelaran tersebut, kedatangan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat beserta jajarannya disambut oleh alunan drumband yang dimainkan siswa-siswi SD LPI At Taufiq. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mengaku tersanjung dengan sambutan meriah tersebut. Arifin sendiri resmi dilantik menjadi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat pada November 2024.

“Hari ini saya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat merasa kagum dan tersanjung datang dalam acara di Cempaka Putih disambut oleh siswa-siswi dari Lembaga Pendidikan Islam At-Taufiq yang usia pendidikannya sudah cukup panjang lebih dari 40 tahun, anak-anak menyambut dengan penampilan drumband yang luar biasa menghasilkan suara musik yang bagus,” ucap Arifin.

Selain itu, Arifin juga mengapresiasi program yang ada di SD LPI At-Taufiq yaitu salah satunya program Tahfidz Qur’an 3 Juz yang merupakan salah satu keunggulan dari Lembaga Pendidikan Islam At-Taufiq. Dia berharap semoga siswa siswi Lembaga Pendidikan Islam At-Taufiq ke depannya menjadi orang-orang yang sukses dan dapat menggantikan pemimpin di negeri Indonesia ini.

Sementara itu Direktur Pendidikan LPI At-Taufiq, Reny Feby, mengungkapkan rasa bersyukurnya karena LPI At-Taufiq dipercaya untuk ikut berpartisipasi dalam penyambutan Wali Kota Jakarta Pusat beserta jajarannya.

“Kami tentunya sangat bangga karena LPI At-Taufiq ikut hadir dan berkontribusi dalam penyambutan Bapak Arifin Wali Kota Jakarta Pusat. Kami berharap bahwa Waki Kota Jakarta Pusat dapat terus mendukung eksistensi LPI At-Taufiq yang bukan organisasi profit,” kata Reny.

LPI At-Taufiq merupakan lembaga pendidikan yang sudah berdiri sejak tahun 1982. Sebagai lembaga organisasi non profit, eksistensi LPI At-Taufiq selama ini didukung oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Selain drumband, LPI At-Taufiq kata Reny memiliki ekstra kurikuler seperti olahraga panahan, pencak silat, futsal, annual show, dan marawis yang kita harapkan dapat mendukung untuk kegiatan pendidikan di Jakarta Pusat.

“Kami dapat bekerja sama untuk event-event lainnya untuk menunjang kemajuan pendidikan dan kebudayaan dari Jakarta Pusat,” tutup Reny.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Trending