FEM Indonesia, Jakarta — Seorang pengusaha bernama Erick Viryawan melaporkan selebgram kakak beradik berinisial OA dan KH beserta orang tua mereka ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan investasi properti. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar.

Laporan tersebut tercatat dalam STLP Nomor LP/B/104/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2026.

Dalam konferensi pers dikawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Sabtu (24/1/2026), Erick mengungkapkan bahwa kerja sama investasi bermula dari ajakan seorang pria berinisial DW, yang menjanjikan proyek properti dikelola secara profesional dan selesai dalam waktu singkat. Namun, proyek tersebut tidak kunjung terealisasi hingga berjalan lebih dari empat tahun.

Erick mengaku telah menginvestasikan dana besar, termasuk dengan menggadaikan aset dan meminjam uang berbunga tinggi. Akibatnya, ia terpaksa menjual properti miliknya jauh di bawah harga pasar.

Ia juga menyebut proyek properti bernama CDA di kawasan Lada Kaulipan diduga telah menjual beberapa unit rumah, namun dirinya tidak menerima hasil penjualan. Erick mengklaim hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp13,5 juta pada 2024.

Nama OA disebut aktif dalam komunikasi proyek dan ditunjuk sebagai penanggung jawab. Namun, saat Erick menuntut kejelasan, ia mengaku dikeluarkan dari grup komunikasi dan diblokir.

Kuasa hukum Erick, Yaser Panjaitan, menyatakan pihaknya telah melayangkan dua somasi, namun tidak mendapat respons. Empat orang dilaporkan dalam kasus ini, yakni DW, ASA, OA, dan KH.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi. Perkara tersebut kini ditangani Polres Metro Tangerang Kota. ***