FEM Indonesia, Jakarta – Buntut kecelakaan maut bus rombongan pelajar Depok di Subang usai study tour, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akhirnya melarang satuan pendidikan menggelar acara diluar sekolah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan larangan itu telah ditetapkan melalui surat edaran (SE) yang sudah diteken sejak 30 April 2024.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran tentang makanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca. Di pasca itu ada bunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orangtua wali di lingkungan satuan pendidikan,” jelas Purwosusilo, Rabu (15/5/2024)

Menurutnya, perpisahan yang digelar di luar area sekolah memberatkan orangtua para peserta didik dan berisiko tinggi.

Meski begitu, kata dia, Disdik DKI Jakarta banyak menerima laporan bahwa satuan pendidikan tetap berkeinginan menggelar perpisahan peserta didik di luar area sekolah.

Dengan kata lain, aturan tersebut meminta satuan pendidikan untuk mengadakan kegiatan di lingkungan sekolah, bukan di luar kota. “Sudah banyak yang mengadukan dan kami tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” jawabnya.

Kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat terjadi pada Sabtu (11/5) malam sekitar di jalanan yang menurun, Ciater, Subang. Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, yaitu bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza di lajur Subang arah Bandung, serta 3 motor.

Sebanyak 11 orang menjadi korban jiwa. Korban tewas adalah 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang. [teks/foto: rudipurwoko]