FEM Indonesia – Pasca tertangkapnya artis komedian Nunung atau Tri Retno Prayudati bersama suaminya, July Jan Sambiran, atas kasus narkoba di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Kini menjadi perbincangan seputar hukuman atau rehabilitasi.

Pengacara flamboyan pakar perkara narkotika Ferry Juan mengatakan bahwa sebenarnya dalam kasus pemakai narkoba tidak ada upaya tebang pilih dalam menghukum pelakunya

“Yang membedakan hukumannya itu adalah ketentuan hukum SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No.4 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010. Disitu jelas mengatur bahwa pemakai narkoba jenis sabu dengan barang bukti kurang dari 1 gram atau pemakai ekstasi kurang dari 8 butir wajib di rehabilitasi. Enggak pandang bulu, itu artis atau masyarakat,” ujar Ferry dalam keterangan siaran persnya pada hari Senin (22/7).

Mantan suami Zarima pun menambahkan, ketentuan itu sehaluan dengan Pasal 54 UU Narkotika No.35 Tahun 2009, yang mewajibkan pecandu di rehabilitasi. Menurutnya, rehabilitasi bagi pecandu sesuai ketentuan Pasal 103 Ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 adalah merupakan hukuman dan bukan justru membebaskan pecandu dari hukuman.

“Siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkoba, bisa memohon untuk langsung di rehabilitasi ke panti-panti rehabilitasi yang kredibel sesuai rekomendasi BNN (Badan Narkotika Nasional),” tambah Ferry Juan.

Namun demikian kata ayah dari Niquita Juan ini menerangkan dengan catatan, yaitu harus memenuhi persyaratan dalam ketentuan SEMA No.4 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010. “Kalau tidak terpenuhi, maka si pecandu harus menjalankan hukuman penjara sesuai Pasal 127 atau pasal lainnya dalam UU Narkotika No.35 Tahun 2009,” jelasnya.

Terkait proses peradilan hukum penyalahgunaan narkoba di Tanah Air, Ferry menyebut, sanksi hukuman di negeri ini sudah cukup berat.

“Tetapi, belum sepenuhnya sesuai koridor atau regulasi peraturan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Contoh, seringkali saya mendengar pecandu dipersulit untuk rehabilitasi oleh karena hal-hal transaksional dan jika demikian adanya bagaimana kita bisa menyembuhkan anak-anak bangsa yang menjadi korban narkoba? Padahal, amanat Pasal 54 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 sudah jelas dan tegas bahwa pecandu wajib di rehabilitasi,” tandas Ferry.