FEM Indonesia – Memasuki 2021, perlindungan terhadap hasil karya seniman musik tanah air Iebih terlindungi, terlibih yang mengatur soal royalti hak cipta Iagu dan musisi.

Hal ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2021, tentang royalti hak cipta Iagu dan musisi. Dengan adanya PP tersebut, maka kafe, resto hingga toko diwajibkan untuk membayar royalti saat memutar Iagu secara komersial.

Atas itulah, artis dan penyanyi Farani mengapresiasi langkah yang dibuat oleh pemerintah untuk membuat peraturan tersebut dan menyambutnya secara positif.

“Sebagai pelaku musik, serta sebagai salah satu dari banyaknya seniman musik di tanah air, saya mengapresiasi dan menyambut positif kebijakan tersebut,” kata Farani dilansir dari labelnya, Nagaswara News, Senin (25/10/2021).

Perempuan pelantu single “Atas Nama Cinta” menambahkan, bahwa Iahirnya peraturan tersebut akan Iebih membuat para pelaku seni untuk kembali bersemangat dalam menciptakan Iagi karya-karyanya.

“Semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia agar Iebih giat kembali berkarya!” harap Farani sumringah. Setuju! [foto: koleksiIGFarani]