FEM Indonesia, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan ke-3 perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (5/1/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sembilan orang saksi yang sebagian besar berasal dari perusahaan jasa penukaran valuta asing (money changer). Para saksi berasal dari PT Valuta Inti Prima (VIP), Bali Inter Money Changer, dan PT Sly Danamas Money Changer.
Saksi dari PT VIP yang dihadirkan yakni Wilson Margatan selaku Direktur dan Carolina Wahyu Apriliasari sebagai Kepala Kepatuhan. Sementara dari Bali Inter Money Changer, JPU menghadirkan Sugiman Santoso (Pimpinan Cabang PIM) dan Deni Setiyanto (Staf Administrasi). Adapun dari PT Sly Danamas Money Changer, saksi yang hadir antara lain Ibnoe Mangkusubroto (Pemilik), Sarofah (Marketing), Lily (Kasir), serta Mujiono dan Sarino sebagai kurir.
Telusuri Aliran Dana
Dalam persidangan, Majelis Hakim dan JPU mendalami mekanisme transaksi penukaran uang serta aliran dana yang dilakukan melalui ketiga perusahaan tersebut. Fokus utama pemeriksaan adalah menelusuri apakah terdapat keterkaitan langsung antara transaksi-transaksi bernilai besar tersebut dengan Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.
Berdasarkan keterangan para saksi, transaksi penukaran valuta asing memang dilakukan dengan intensitas tinggi. Namun, nama Nurhadi maupun Tin Zuraida tidak tercantum dalam catatan transaksi. Para saksi justru menyebut nama pihak lain, seperti Rezky Herbiyono, serta sejumlah pihak ketiga lainnya, yakni Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama.
Bantahan Nurhadi dan Penasihat Hukum
Usai persidangan, tim penasihat hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito dan M. Ikhsan, menegaskan bahwa keterangan sembilan saksi justru memperkuat posisi kliennya. Menurut mereka, tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana hasil penukaran valuta asing kepada Nurhadi.
“Dari sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa, tidak satu pun menyebut nama Pak Nurhadi atau istrinya dalam transaksi. Semua dilakukan oleh pihak lain,” ujar Rudjito kepada wartawan.
Terkait kesaksian Mujiono yang mengaku pernah melihat Nurhadi, terdakwa membantah keras keterangan tersebut. Nurhadi menegaskan bahwa pada periode yang disebutkan saksi, yakni April 2016, dirinya telah pindah domisili dari kawasan Hang Lekir ke Cluster Kemang. Selain itu, pada saat itu ia masih berstatus sebagai PNS aktif.
Menurut Nurhadi, waktu yang disebutkan saksi tidak logis karena pada jam kerja ia berada di kantor. Ia juga membantah klaim pertemuan dengan istrinya di rumah, mengingat sang istri berangkat bekerja sejak pukul 04.30 WIB ke kawasan Megamendung, Puncak, Jawa Barat, dan baru kembali pada malam hari.
“Sama sekali kalau dikaitkan ke saya, ngga nyambung dan semua trasaksi ngga ada satu rupiah-pun yamg ke saya, itu nanti akan kita buktikan disidang berikutnya,” tegas Nurhadi kepada FEM Indonesia.
Akan Ajukan Uji Forensik
Untuk memperkuat bantahan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan menghadirkan audit forensik pada persidangan selanjutnya. Langkah itu dilakukan guna membuktikan tidak adanya keterkaitan finansial antara bisnis penukaran valuta asing yang dipersoalkan dengan Nurhadi.
“Kami akan melakukan uji forensik oleh auditor independen untuk membuktikan bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang diterima klien kami,” tegas Rudjito.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya.


Tinggalkan Balasan