FEM Indonesia, Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Asep menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama ada nama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE) dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.
Klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Untuk kelompok ini, polisi menerapkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.
Laporan Jokowi dan Proses Penyidikan
Sebelumnya, Jokowi melaporkan 12 orang terkait tudingan ijazah palsu, antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, akademisi digital forensik, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu Jokowi. Dari jumlah tersebut: Satu laporan dibuat langsung oleh Jokowi dan telah naik ke tahap penyidikan. Tiga laporan lain juga naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Dua laporan sisanya dicabut oleh pelapor.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan dasar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Dengan naiknya status perkara dan penetapan para tersangka, posisi Jokowi dinilai semakin kuat dalam membantah isu yang telah beredar luas tersebut. [foto dok : instagrampoldametrojaya]


Tinggalkan Balasan