FEM Indonesia, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa platform media sosial TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4).

Selain melakukan penutupan akun, TikTok juga disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuan (Help Center), serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas kebijakan tersebut.

Meutya menilai langkah ini sebagai capaian positif dan menjadi kemenangan bagi publik, terutama bagi orang tua dan anak-anak dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Pemerintah pun mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa dengan melaporkan jumlah akun anak yang telah ditangani atau diturunkan (takedown).

Di sisi lain, platform game online Roblox dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian global, termasuk pembaruan fitur dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, masih ditemukan celah dalam sistemnya.

“Masih ada loophole atau celah yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelas Meutya.

Ia menegaskan, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi di Indonesia. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi, serta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.

“Kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik,” tegasnya.