FEM Indonesia – Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikian yang dirasakan para korban afiliator Binomo Indra Kenz. Pasalnya walau putusan pengadilan telah memutuskan penjara kepada Indra Kenz dan aset dikembalikan, namun hingga saat ini, para korban belum menerima asset tersebut.

Terlebih aset tersebut justru diduga diselewengkan oleh pengurus lama. Para korban pun menyambangi Polres Tangerang Selatan, Senin (18/12) untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan dan penipuan tersebut.

“Karena Maru Nazara dan kawan-kawan ini tidak kooperatif dalam menyerahkan aset-aset yang ada sekarang dari semua korban. Kami perwakilan dari seluruh korban meminta aset yang ada di Maru Nazara namun belum diserahkan sampai saat ini. Kami sudah somasi, minta baik-baik namun langkah terakhir adalah laporan di Polres Tangerang Selatan,” ujar Ketua Persatuan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), Leo Chandra kepada media.

Laporan ini bermula, kata Leo, saat pergantian kepengurusan dimana para korban yang berjumlah 144 orang tidak mempunyai hak untuk bicara sehingga merasa dibungkam dan jika melawan maka dana kerugian milik para korban diancam ditahan oleh pengurus lama pimpinan Maru Nazara dan kawan-kawan, bahkan akan dikembalikan ke negara.

“Tadinya tak ada niatan untuk ganti pengurus tapi karena tidak adanya transparansi, kami dibungkam, penjualan aset dipermainkan, misal Tesla harga yang disepakati 400 juta yang ditransfer hanya 375 juta, dimana 25 juta dibagi-bagikan ke mereka dan itu tidak diberitahukan ke kami. Juga tidak transparan jam tangan yang tiba-tiba mau dijual. Padahal sudah ada yang menawar 100 juta dan mau dijual 70 juta. Juga kasus Ferari, harusnya ditransfer ke rekening kami PTIB resmi namun ini ditransfer dulu ke salah satu rekening pengurus lama, baru ditransfer ke rekening kami. Ini ada apa ? Berapa sebenarnya transfer dari buyer ke pengurus lama dan kenapa tidak transparan ke rekening kami dulu ?,” katanya.

Pun dengan permainan tanah di Alam Sutera, sambung Leo, yang dijual 9 juta per meter dimana buyer DP 100 juta. Namun dengan DP ini seolah-olah si calon buyer telah memiliki asset sehingga jiha pihakya ingin menjual harus melalui buyer tersebut.

“Kami menduga buyer ini setingan karena mau kami dapat buyer harga 12 juta per meter, mau 15 juta per meter harus lewat dia. Padahal belum pelunasan. Kaalu Memang dia mau menjual ke pihakk lain, harusnya lunasnya dulu. Jangan di DP seolah sudah memiliki. Belakangan kami temukan adanya bukti baru, dimana tanah Alam Sutera itu dijual 15 juta per meter, artinya ini semua diangka 9,3 milyar. Sedangkan di harga yang kami dapatkan hanya 5,4 milyar. Artinya ini ada permainan. Kalau belum dilunaskan itu bukan milik dia dan tidak berhak menjual,” paparnya lagi.

Dari dugaan tersebut, kata Leo, para korban mengadakan rapat anggota dari seluruh Indonesia untuk mengganti kepengurusan lama pimpinan Maru Nazara.

“Jadi, kami kepengurusan resmi meminta namun tidak diberikan, kami menduga ini sengaja digelapkan oleh mereka dan terakhir Maru dan kawan-kawan mengganti akte paguyuban ini ke kepengurusan lama. Namun ini tidak ada rapat anggota dan pemberitahuan sama sekali. Ini tidak sah secara hukum,” urainya

Terkait perkembangan laporan ke polisi, Leo menyatakan bahwa sudah mendapat atensi dan diminta pembuatan berita acara lebih lanjut. [foto/teks : denim]