FEM Indonesia, JAKARTA – Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024 itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai terdapat sejumlah hal memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jaksa juga menilai dugaan korupsi terjadi di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan nasional, sehingga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022. Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sekitar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menyebut dugaan tindak pidana dilakukan bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta seorang buronan bernama Jurist Tan.
JPU juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap tuntutan jaksa dan belum memasuki putusan akhir pengadilan. Vonis terhadap Nadiem akan ditentukan majelis hakim dalam sidang berikutnya.


Tinggalkan Balasan