FEM Indonesia – Artis bernama asli Muhammad Rizky atau Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Rabu (12/10/2022) malam. Penetasan juga atas berdasarkan gelar perkara dan lebih dari dua alat bukti.
Gelar perkara itu dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar. “Saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jaksel telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” terang Zulpan.

Dalam kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penetapan setelah Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa KDRT terjadi pada hari Rabu, 28 September 2022, dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. [foto: koleksiinstagramrizkybillar]


Tinggalkan Balasan