Selebriti
Ren Tobing Gandeng Dua Wartawan Senior, Garap Media Reportase Indonesia

FEM Indonesia – Setelah sukses meniti karier di dunia perhotelan dan kuliner, penyanyi era 2000-an Ren Tobing kini melebarkan sayap ke bisnis media. Baru-baru ini, Ren Tobing resmi menandatangani kerja sama dengan dua wartawan senior untuk mengembangkan media digital Reportase Indonesia.
Penandatanganan kerja sama digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Hotel Aida Suites, Ciputat, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Ren menggandeng dua jurnalis senior, Unggul Trie Wibowo dan Musa Sanjaya, yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok.
Ren Tobing, yang juga dikenal sebagai pemilik Nemuru Hotel Group, menuturkan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah seriusnya dalam mengembangkan ReportaseIndonesia.com agar lebih kompetitif dan menjadi salah satu sumber informasi terpercaya di Indonesia.
“Kami bertiga sepakat untuk mengelola Reportase Indonesia bersama. Harapannya, media ini bisa memiliki nilai jual tinggi ke depannya,” ujar Ren Tobing.
Pelantun tembang Cinta Terlarang ini juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan mendukung berbagai promosi dan kegiatan bisnis lainnya, termasuk mendukung aktivitas Nemuru Hotel Group di berbagai daerah di Indonesia.
“Kerja sama ini bisa saling menunjang kegiatan kami masing-masing, sekaligus menjadi kanal berita yang terpercaya dengan konten yang selalu aktual,” tambahnya.
Dalam kesepakatan bisnis tersebut, kepemilikan saham media dibagi menjadi 51 persen untuk Ren Tobing, 25 persen untuk Unggul Trie Wibowo, dan 24 persen untuk Musa Sanjaya. Ren menegaskan komitmennya untuk melengkapi seluruh aspek legalitas media, mulai dari verifikasi Dewan Pers hingga peningkatan kompetensi para jurnalis yang bergabung.
“Targetnya, saya ingin media ini masuk dalam jajaran top ten media online di Indonesia. Semoga kita bisa mencapainya bersama-sama,” tutup Ren optimis.
Jika mau versi yang lebih singkat atau versi hard news, beri tahu saya.
Selebriti
Fariz RM Masih Berharap Bisa Direhab, Tegaskan Ingin Terus Berkarya

FEM Indonesia, Jakarta — Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025). Sidang kala itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Fariz.
Saat tiba di pengadilan, pelantun lagu hit Sakura itu mengaku dalam keadaan sehat dan siap mengikuti jalannya persidangan. Ia juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Alhamdulillah sehat dan siap. Ya, saya serahkan semuanya pada proses hukum, apapun saya terima,” ucap Fariz RM kepada awak media.
Meski harus kembali berurusan dengan hukum, Fariz RM masih memiliki harapan besar untuk dapat menjalani rehabilitasi. Harapan tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
“Ya memang dia mau sembuh. Cuma kasus kemarin kan sempat direhabilitasi, tapi belum sembuh 100 persen. Jadi dia ingin direhabilitasi lagi,” kata Deolipa kepada wartawan.
Menurut Deolipa, tingkat ketergantungan Fariz terhadap narkotika masih cukup tinggi, sehingga proses penyembuhan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Memang ketergantungan dia tinggi, jadi nggak cukup satu kali rehabilitasi. Bisa butuh dua sampai tiga kali atau bahkan bertahun-tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deolipa menegaskan bahwa keinginan Fariz untuk pulih tidak terlepas dari semangatnya untuk kembali berkarya di dunia musik. “Dia akan selalu menjadi musisi dan tetap berkarya. Makanya dia ingin sembuh, karena jiwanya tetap di musik,” pungkasnya.
Fariz RM merupakan salah satu ikon musik Indonesia yang telah berkarya sejak era 1980-an. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok musisi legendaris yang hingga kini masih memiliki banyak penggemar lintas generasi.
Selebriti
Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading ke Polisi: “Ini Kejahatan Serius!”

FEM Indonesia, Jakarta – Perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading memasuki babak baru. Pada Kamis (10/7/2025), Ahmad Dhani resmi melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan ini dilayangkan setelah Lita Gading mengunggah konten yang menampilkan wajah putri Dhani, SA, yang masih di bawah umur. Konten tersebut dinilai menyudutkan dan menyeret anak yang tak bersalah ke dalam konflik pribadi orang tuanya hingga akhirnya memicu perundungan brutal dari warganet.
“Kami resmi melaporkan LG, karena yang bersangkutan diduga telah mengeksploitasi dan melukai psikis anak di bawah umur. Ini kejahatan serius,” tegas Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani.
Aldwin menyebut, Lita tak hanya menampilkan wajah SA tanpa izin, tetapi juga mengaitkannya dengan konflik pribadi Dhani dan Mulan Jameela. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap privasi anak dan bisa masuk dalam ranah pidana.
“Anak di bawah umur tak boleh dikaitkan dengan urusan orang tuanya. Apalagi sampai disebarkan di media sosial. Ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan ITE,” imbuh Aldwin.
Ia juga menyoroti posisi Lita sebagai figur publik yang seharusnya memahami etika hukum. Alih-alih memberikan edukasi, konten yang dibuat justru memicu kebencian terhadap anak yang tak tahu-menahu soal persoalan orang tuanya “Bayangkan, seorang anak jadi sasaran bullying karena ulah orang dewasa yang cari perhatian di medsos. Ini tidak bisa dibiarkan.”
Sementara itu, Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa dirinya tak akan tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan demi melindungi kondisi mental anaknya dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang semena-mena di dunia digital.
“Kejahatan terhadap anak itu bukan cuma soal fisik atau seksual, tapi juga psikis. Anak saya jadi korban bullying karena konten dia. Ini serius,” ujar Dhani dengan nada tegas.
Menanggapi video balasan yang dibuat Lita Gading setelah somasi terbuka dilayangkan pihak Dhani, pentolan Dewa 19 itu justru geram. “Kalau tidak merasa salah, kenapa malah bikin pembelaan berlebihan? Karena itu, saya rasa dia layak ditangkap dan ditahan,” tandas Ahmad Dhani.
Selebriti
Sidang Fariz RM, Mantan Kepala BNN Anang Iskandar Jadi Saksi Ahli : “Pengguna Narkotika Harus Direhabilitasi”!

FEM Indonesia, Jakarta — Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Kehadiran Anang Iskandar yang juga pakar dalam kebijakan penanggulangan narkotika, bersifat sukarela demi memberikan perspektif hukum yang adil terhadap pengguna narkotika.
“Saya hadir secara sukarela. Ini bagian dari komitmen saya untuk menyelamatkan para pengguna narkotika agar bisa kembali hidup normal sebagai bapak, ibu, suami, istri, dan anggota masyarakat yang produktif,” ujar Anang kepada awak media usai sidang.

Anang menekankan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika bukanlah penjahat, melainkan korban penyalahgunaan yang wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.
“Dalam hukum narkotika, penyalahguna itu tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan biasa. Mereka adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan melalui rehabilitasi, bukan dihukum pidana,” tegasnya.
Anang menjelaskan bahwa hukum narkotika bersifat khusus dan tidak sama dengan hukum pidana umum. Salah satu prinsip penting dalam hukum ini adalah asas pembuktian terbalik, di mana penyidik wajib membuktikan apakah seseorang adalah penyalahguna, pengedar, atau hanya memiliki untuk dipakai sendiri.
Masalahnya, banyak aparat penegak hukum dan bahkan sebagian masyarakat belum memahami bahwa hukum narkotika berbeda dengan hukum pidana umum. Akibatnya, pengguna tetap diproses seperti pengedar,” katanya.
Anang juga menyayangkan praktik penyidikan yang masih sering menyamakan pecandu dengan pengedar hanya karena ditemukannya barang bukti, tanpa memperhitungkan konteks pemakaian pribadi.
Dampak Sosial dan Kerugian Negara
Selain memberikan penjelasan hukum, Anang juga menyoroti dampak sosial dan kerugian negara akibat kriminalisasi pecandu narkotika. Ia menyebut bahwa negara justru menanggung biaya lebih besar karena harus memproses hukum pengguna melalui pengadilan dan penjara, alih-alih menyediakan layanan rehabilitasi.
“Kerugian negara bukan berasal dari pecandu, tapi dari kebijakan yang keliru dalam menanganinya. Setiap orang yang dikirim ke penjara berarti negara harus membiayai proses hukum, tahanan, sidang, dan fasilitas lainnya. Padahal rehabilitasi jauh lebih murah dan berdampak positif,” tuturnya.
Sebagai mantan Kepala BNN, Anang merasa terpanggil untuk terus mengedukasi aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai filosofi hukum narkotika yang berbasis penyelamatan, bukan penghukuman.
“Saya mungkin bukan ahli hukum akademik, tapi saya punya pengalaman panjang menangani ribuan kasus narkotika. Saya ingin hukum ini ditegakkan secara benar agar tidak merugikan korban penyalahgunaan,” tambahnya.
Proses Sidang Masih Berlanjut
Fariz RM, yang sebelumnya sudah tiga kali tersandung kasus narkoba, kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,89 gram. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai bahwa pasal yang diterapkan kepada kliennya terlalu berat dan tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap pengguna.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan menjatuhkan putusan yang adil serta proporsional.
-
NASIONAL7 days ago
Ayu Ting Ting Bersama 5.000 Pesilat dan 2.000 Penari akan Guncang “Jakarta Dalam Warna” Minggu 6 Juli
-
Music3 days ago
Karimata Muncul Lagi, Lewat Lima Musim : Buku Cinta, Arsip, dan Jejak Musik Legendaris
-
Selebriti2 days ago
Sidang Fariz RM, Mantan Kepala BNN Anang Iskandar Jadi Saksi Ahli : “Pengguna Narkotika Harus Direhabilitasi”!
-
Selebriti6 days ago
Ultah ke-55, Ageng Kiwi Dapat Kado Istimewa: Main Film Horor dan Komedi Sekaligus