FEM Indonesia – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), akhir disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/4).

Karuan penetapan UU ini menuai respon dari masyarakat. Salah satunya selebritas Indi Barends.

Hanya kepada Femindonesia.com, ibu dua anak ini mengaku senang dengan penetapan tersebut. Pasalnya ia melihat jika persoalan yang berkaitan dengan kekerasan pada kaum hawa kerap kurang mendapat perhatian.

“Saya bersyukur sekali karena sebagai perempuan permasalahan itu tadinya enggak dianggap penting oleh negara namun semakin kesini makin tinggi kasusnya, baik yang dilaporkan atau menjadi korban. Saya sangat mendukung dan senang sekali bahwa ini sudah menjadi hukum dan tak boleh sembarangan (melakukan kekerasan/pelecehan, red),” jelasnya.

Dijumpai usai menjadi host di sebuah pusat perbelanjaan, perempuan bernama lengkap Mendya Barends itu juga bersyukur belum mengalami kejadian yang berhubungan dengan kekerasan atau pelecehan. Ia pun mengajak kaum hawa untuk bersuara jika melihat atau mengalami kekerasan atau pelecehan.

“Jangan sampai mengalami kekerasan dan kalau bisa jangan sampai alami itu. Tapi paling tidak negara kita sudah diindungi oleh UU. Kita sendiri sebagai perempuan harus mampu bersuara dan mampu melawan. Kalau enggak, kita akan tertindas terus dan selalu diangap kaum minoritas,” urainya.

Disinggung hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan atau pelecehan pada perempuan, isteri Benyamin Sarmanella ini menyerahkan pada hukum yang berlaku kendati dirinya ingin sekali menonjok pelaku pemerkosa.

“Memang itu tergantung dari kasusnya. Tapi menurut saya hukumannya harus disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan, saya enggak bisa pukul rata. Pengennya kalau orang sudah perkosa, KDRT, pengennya saya tonjok, injek, tabok. Tapi balik lagi, negara ini punya hukum yang harusnya dapat menyesuaikan dengan hukuman yang setimpal,” tegas Indi. [foto/teks : denim]