FEM Indonesia, Jakarta – Dunia selebritis kembali dihebohkan dengan kabar terbaru. Pasalnya, artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Kabar dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” beber Ade Ary pada Kamis (20/2).

Ade Ary mengungkap, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” jelas Kombes Ade Ary.

Pihak Nikita mengajukan permohonan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Akhirnya, polisi menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

Kasus bermula dari laporan seorang pengusaha skincare bernama RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, RGPmenyebut Nikita Mirzani telah menjelek-jelekkan nama serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. [foto : istimewa/ignikmir]