FEM Indonesia, Jakarta – Jakarta – Sejumlah pengurus dan anggota Serikat Buruh sebuah perusahaan dikawasan Cikarang, melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan ke Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026).

Ketua Serikat Buruh perusahaan tersebut, Abdul Bais, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 12 pekerja yang terdiri dari lima pengurus dan tujuh anggota serikat buruh.

Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses PHK. Para pekerja baru menerima informasi pada 15 April 2026, namun perusahaan disebut menyatakan PHK berlaku sejak 10 Februari 2026.

“Kami diinformasikan telah di-PHK sejak Februari, padahal tidak pernah menerima surat PHK. Ini yang kami duga sebagai bentuk union busting,” kata Abdul Bais kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ia menilai alasan efisiensi yang digunakan perusahaan juga patut dipertanyakan, lantaran sejumlah pekerja yang terdampak disebut memiliki rekam jejak dan performa kerja yang baik, termasuk pekerja di level manajerial.

Sementara tim Kuasa hukum, Basri Sastro, menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya surat keputusan skorsing dan surat pemberitahuan berakhirnya masa skorsing yang diikuti pemutusan hubungan kerja.

Menurut Basri, dugaan union busting muncul karena terdapat indikasi tindakan sistematis yang dinilai melemahkan aktivitas serikat pekerja, terutama setelah adanya pembahasan penyesuaian upah minimum tahun 2026.

“Kami melihat dugaan indikasi pembungkaman terhadap serikat pekerja. Sejumlah dokumen administrasi juga dinilai janggal,” ujarnya.

Laporan tersebut katanya mengacu pada Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur larangan tindakan menghalangi kegiatan serikat pekerja.

Polda Metro Jaya disebut telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi STTLP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu, pihak serikat buruh menyatakan masih mengedepankan jalur hukum dan belum berencana melakukan aksi massa agar situasi produksi perusahaan tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen dari perusahaannya terkait laporan tersebut.