FEM Indonesia, Jakarta – Upaya hukum dilakukan oleh sejumlah pengurus dan anggota Serikat Buruh sebuah perusahaan dikawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendatangi Ditreskrimsus (Desk Tenaga Kerja) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kedatangan ini bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja) yang dilakukan oleh manajemen perusahaan manufaktur printer terbesar di Cikarang tersebut.
Ketua Serikat Buruh perusahaan tersebut, Abdul Bais yang mengawal pelaporan tersebut menyatakan bahwa kasus ini bermula dari kejanggalan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 12 orang, terdiri dari 5 orang pengurus dan 7 orang anggota serikat pekerja.
“Saya bersama pengurus dan anggota saya datang ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana Union Busting yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur printer terbesar di kawasan EJIP, Cikarang, Kabupaten Bekasi,” ujarnya saat memberi keterangan kepada awak media usai melaporkan kasus tersebut, di Mapolda Metro Jaya.
Hal ini dipicu oleh kejanggalan para pihak pekerja yang baru diinformasikan mengenai PHK pada 15 April 2026, namun perusahaan mengklaim status PHK sudah berlaku surut sejak 10 Februari 2026.
”Bahwa ini adalah kejanggalan yang tidak lazim, kami diinformasikan pada 15 April 2026 oleh perusahaan bilang kami telah di PHK sejak 10 Februari 2026, di mana kita tahu gitu. Ketika orang di PHK sepihak pun, mereka mendapatkan surat PHK, tapi kami 12 orang, 5 orang pengurus dan 7 orang anggota kita itu tidak pernah menerima surat PHK, artinya ini adalah Union Busting yang diduga direncanakan,” ungkap Bais.
Lebih lanjut dia juga menilai bahwa alasan efisiensi yang digunakan perusahaan tidak masuk akal karena menimpa pekerja dengan performa baik.
”Di situ ada anggota kita yang mempunyai jabatan dua orang manajer, manajer berpengalaman ada dua orang itu adalah orang yang mempunyai reputasi baik yang selalu melakukan improvement dalam posisi sebagai manajer kita akui itu. Dan sering kita mendengar dari informasi manajer bahwa anggota saya itu mempunyai performa yang baik, tapi kenyataannya malah diskorsing dengan alasan efisiensi, itu sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.
Menyambung penjelasan tersebut, pihak Kuasa Hukum Serikat Buruh dari Firma Hukum Merdiansyah dan Partners, Basri Sastro yang mendampingi pelaporan membeberkan bukti-bukti yang menjadi pijakan hukum mereka.
”Untuk melanjutkan apa yang disampaikan tadi oleh Ketua ya, ini adalah dua bukti yang hari ini sebagai pijakan kita teman-teman, ini dua bukti. Yang pertama surat keputusan, ini surat keputusan skorsing yang pertama, yang kedua surat pemberitahuan berakhirnya masa skorsing dan berakhirnya hubungan kerja secara definitif serta akibat hukumnya, dua bukti ini yang kemudian kita bawa ke Polda Metro Jaya,” bebernya
Pihak Kuasa Hukum pun juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya dugaan tersistematis untuk melemahkan pergerakan buruh.
“Dugaan-dugaan kan Union Busting ini bicara terkait dengan soal bagaimana tindakan tersistematis, ya tindakan tersistematis pengusaha untuk melemahkan setiap pekerja yang berserikat untuk tidak melakukan aksi-aksi. Nah, sebagaimana yang tadi dijelaskan oleh Ketua Serikat Buruh bahwa ini bermula dari ada yang namanya permohonan penyesuaian upah minimum tahun 2026 ini hak, dari situ sehingga terjadilah yang namanya Union Busting,” terangnya.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti kejanggalan administratif pada surat skorsing dan PHK.
“Kalau dua alat bukti ini, rekan-rekan, dua bukti ini mengindikasikan bahwa telah terjadi perbuatan pembungkaman terhadap serikat pekerja. Bagaimana tidak ada surat skorsing di tanggal 6 April 2025, sementara di 2026 pemberhentian skorsing itu baru didapatkan tanggal 15 April 2026, sementara surat PHK sendiri dari perusahaan tidak pernah ada,” tegasnya.
Laporan ini merujuk pada ketentuan aturan Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Abdul Bais kembali menekankan bahwa bahwa masalah upah sebenarnya sudah selesai melalui kesepakatan sebelumnya.
“Saat perundingan mulai awal Februari sampai dengan tanggal 23 Februari 2026, kita melakukan kesepakatan. Artinya masalah perundingan upah ini sudah selesai. Kita juga sudah punya Perjanjian Bersama (PB) dengan Perusahaan tapi kenyataannya kita malah mendapatkan informasi seperti ini,” tandasnya.
Pihak Kuasa Hukum kembali menyatakan telah menyiapkan puluhan barang bukti lainnya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum lainnya, Budhy Merdiansyah menyatakan bahwa saat ini para pekerja masih dalam masa skorsing yang belum dapat dipastikan waktunya.
Mengenai potensi pergerakan massa, kata Budhy pihaknya saat ini lebih mengedepankan jalur hukum formal guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kalau aksi massa sih, saya rasa pada saat ini belum ya, karena kita coba menjalankan prosedur hukum saja dulu. Yang kondusivitas produksi di perusahaan tetap terjaga, tapi proses hukum tetap berjalan,” jelanya.
Kata Bais, laporan telah resmi diterima oleh pihak Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor surat STTLP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. (**)


Tinggalkan Balasan