FEM Indonesia, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan keberatan atas pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper/Jaster) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara.

Keberatan tersebut disampaikan berdasarkan masukan dari seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asperindo di berbagai daerah. Organisasi tersebut menilai kebijakan baru itu berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi distribusi barang dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.

Ketua Umum Asperindo, Budiyanto Darmastono, mengatakan pelaku usaha logistik selama ini telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan barang.

“Sebelum adanya Jasper dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya,” ujar Budiyanto di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pada proses keberangkatan (outgoing), barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan melalui Regulated Agent (RA), biaya gudang kargo, handling atau loading, serta administrasi dokumen. Setelah barang tiba di bandara tujuan (incoming), kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Asperindo, akumulasi berbagai biaya tersebut dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai penerbangan.

Budiyanto menjelaskan, dalam dua tahun terakhir industri logistik juga menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya, mulai dari tarif pergudangan kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi, hingga kenaikan biaya energi yang secara langsung memengaruhi biaya distribusi nasional.

Karena itu, Asperindo menilai penambahan tarif Jasper dan SGHA berpotensi menciptakan biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai layanan kargo udara yang pada akhirnya akan dibebankan kepada pengguna jasa.

“Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung terhadap tarif jasa pengiriman. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan logistik, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri manufaktur, sektor perdagangan, e-commerce, hingga masyarakat sebagai konsumen akhir melalui kenaikan harga barang.

Menurut Asperindo, dampak kenaikan biaya logistik akan semakin terasa di wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih sangat bergantung pada transportasi udara untuk distribusi barang dan kebutuhan pokok masyarakat.

Sebagai bentuk respons terhadap kebijakan tersebut, Asperindo menyampaikan empat usulan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan sektor logistik dan penerbangan.

Pertama, membatalkan pemberlakuan tarif Jasper dan SGHA sampai dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan industri logistik dan penerbangan.

Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara yang selama ini dibebankan kepada pengguna jasa, termasuk biaya Regulated Agent (RA), gudang, penanganan, administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Ketiga, melakukan audit dan kajian terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara guna mencegah terjadinya biaya berlapis yang membebani distribusi nasional.

Keempat, mendorong transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara guna menciptakan efisiensi yang sejalan dengan agenda pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional.

Budiyanto menegaskan industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak berdampak negatif terhadap daya saing usaha, pertumbuhan UMKM, dan harga barang yang diterima masyarakat.

“Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibandingkan negara-negara ASEAN. Karena itu, dunia usaha membutuhkan efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung masyarakat. Kami juga akan terus menggalang kebersamaan dengan asosiasi lain di sektor logistik untuk secara bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap kenaikan biaya logistik ini,” tutup Budiyanto.