FEM Indonesia – Kebijakan Ganjil Genap untuk membatasi kendaraan roda empat di DKI Jakarta l, diperluas selama PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 2 berlangsung.

Kebijakan Ganjil Genap di 13 ruas jalan diberlakukan mulai hari ini, Senin 25 Oktober yang waktunya di pagi hari dan sore hingga malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, bahwa Ganjil Genap bahwa dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan

Ganjil Genal mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan berlaku setiap hari Senin-Jumat tapi tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan libur nasional.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Rasuna Said.

4. Jalan Fatmawati.

5. Jalan Panglima Polim.

6. Jalan Sisingamaraja.

7. Jalan MT Haryono.

8. Jalan Gatot Subroto.

9. Jalan S Parman.

10. Jalan Tomang Raya.

11. Jalan Gunung Sahari.

12. Jalan DI Panjaitan.

13. Jalan Ahmad Yani.