FEM Indonesia, Bogor – Konsorsium PNF (Pendidikan Non Formal) sebagai komunitas akademisi, mahasiswa, pimpinan organisasi, pelaku, penggiat, praktisi, pemerhati di bidang Pendidikan Non Formal, mengurai berbagai masalah Pendidikan Non Formal.
Perlu diketahui, Konsorsium PNF terdiri dari Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FPLKP), Forum Komunikasi Pusat Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (FKPKBM), Forum Tutor Pendidikan Kesetaran Nasional (FTPKN), Forum Asosiasi Profesi (Forum AsPro), Forum Lembaga Sertifikasi Kompetensi (Forum LSK), Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Imadiklus), Himpunan Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia (HIPKI), Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPPI), Ikatan Penilik Indonesia (IPI), Forum Sanggar Kegiatan Belajar (Forum SKB) dan para Akademisi PLS/PNF/PENMAS.
“Kami menyambut baik inisisasi pemerintah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbud-ristek) menyusun RUU Sisdiknas untuk menggantikan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang telah berusia dua dekade dimana perlu diselaraskan dengan perkembangan bangsa dan peradaban global saat ini maupun yang akan datang, “ kata Ketua Konsorsium PNF Prof. Dr. Supriyono, M.Pd. didampingi Sekretaris Konsorsium PNF Zoelkifli Adam dalam keterangan siaran persnya, Kamis (24/2/2022).
Supriyono menerangkan, pihaknya memohon dan menghimbau agar penyusunan RUU Sisdiknas melibatkan publik secara terbuka, tanpa kecuali termasuk komunitas PNF dengan perubahan. “Khususnya terkait kesetaraan hukum dan kesempatan yang sama Pendidikan Non Formal dalam sistem pendidikan nasional,” katanya.
Tanbah Supriyono, Konsorsium PNF menjamin persamaan dan kesetaraan antar jalur sistem pendidikan nasional, khususnya untuk menjamin berlangsungnya prinsip pendidikan seumur hidup, belajar sepanjang hayat, dan pendidikan bagi semua. “Hal ini justru berlangsung selepas pendidikan formal adalah di pendidikan non formal,” tambahnya.
Supriyono juga menegaskan bahwa Konsorsium PNF tidak mereduksi makna dan peran PNF dalam sistim pendidikan nasional. “Pendidikan Non Formal sebagai penambah, pelengkap dan pengganti Pendidikan Formal,” imbuhnya.
Supriyono pun ingin RUU Sisdiknas ini perlu menempatkan pendidikan sebagai instrumen berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan pencerdasan kehidupan bangsa. Dan pendidikan tidak diposisikan sebagai komoditi industri, liberalisasi, dan kapitalisasi.
Sementara itu, Drs. H.M. Ali Badarudin, S.H.,M.M. dari Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FPLKP), mengkritik RUU Sisdiknas membonsai kesetaraan hukum dan mengebiri peran Lembaga Kursus dan Pelatihan, bak kacang lupa dengan kulitnya. “Kalau mau jujur, apakah diri kita sendiri, anggota keluarga, dan kolega tidak ada yang tidak pernah ikut kursus atau paket kesetaraan?,” kata Ali.
Menurut Ali, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagai pendidikan sepanjang hayat (life long learning) sudah terbukti sangat efektif melaksanakan fungsinya sebagai, penambah, pelengkap dan pengganti pendidikan formal, hal ini dikarenakan LKP sangat fleksibel, multi entry multi exit, adaftif, responsif dan kekinian yang sangat relevan dengan konsep merdeka belajar.
“Selain itu, lulusan LKP sangat bisa diandalkan dalam mengentaskan pengangguran dan kemiskinan, yang dapat menjangkau daerah terluar, terdepan dan tertinggal dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. Di masa pandemi covid, hanya LKP yang terus bergeliat secara hybrid learning meningkatkan kemampuan masyarakat tetap siap kerja dan dapat berwirausaha. “ ujarnya.
Harapan Tuppu agar dalam RUU Sisdiknas ini menyebutkan akan satu pasal yaitu Satuan Pandidikan Non Formal (SPNF), antara lain; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).




Tinggalkan Balasan