Connect with us

NASIONAL

Konsorsium Pendidikan Non Formal, “Apresiasi” Inisiasi RUU Sisdikmas

Published

on

FEM Indonesia, Bogor – Konsorsium PNF (Pendidikan Non Formal) sebagai komunitas akademisi, mahasiswa, pimpinan organisasi, pelaku, penggiat, praktisi, pemerhati di bidang Pendidikan Non Formal, mengurai berbagai masalah Pendidikan Non Formal.

Perlu diketahui, Konsorsium PNF terdiri dari Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FPLKP), Forum Komunikasi Pusat Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (FKPKBM), Forum Tutor Pendidikan Kesetaran Nasional (FTPKN), Forum Asosiasi Profesi (Forum AsPro), Forum Lembaga Sertifikasi Kompetensi (Forum LSK), Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Imadiklus), Himpunan Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia (HIPKI), Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPPI), Ikatan Penilik Indonesia (IPI), Forum Sanggar Kegiatan Belajar (Forum SKB) dan para Akademisi PLS/PNF/PENMAS.

“Kami menyambut baik inisisasi pemerintah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbud-ristek) menyusun RUU Sisdiknas untuk menggantikan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang telah berusia dua dekade dimana perlu diselaraskan dengan perkembangan bangsa dan peradaban global saat ini maupun yang akan datang, “ kata Ketua Konsorsium PNF Prof. Dr. Supriyono, M.Pd. didampingi Sekretaris Konsorsium PNF Zoelkifli Adam dalam keterangan siaran persnya, Kamis (24/2/2022).

Supriyono menerangkan, pihaknya memohon dan menghimbau agar penyusunan RUU Sisdiknas melibatkan publik secara terbuka, tanpa kecuali termasuk komunitas PNF dengan perubahan. “Khususnya terkait kesetaraan hukum dan kesempatan yang sama Pendidikan Non Formal dalam sistem pendidikan nasional,” katanya.

Tanbah Supriyono, Konsorsium PNF menjamin persamaan dan kesetaraan antar jalur sistem pendidikan nasional, khususnya untuk menjamin berlangsungnya prinsip pendidikan seumur hidup, belajar sepanjang hayat, dan pendidikan bagi semua. “Hal ini justru berlangsung selepas pendidikan formal adalah di pendidikan non formal,” tambahnya.

Supriyono juga menegaskan bahwa Konsorsium PNF tidak mereduksi makna dan peran PNF dalam sistim pendidikan nasional. “Pendidikan Non Formal sebagai penambah, pelengkap dan pengganti Pendidikan Formal,” imbuhnya.

Supriyono pun ingin RUU Sisdiknas ini perlu menempatkan pendidikan sebagai instrumen berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan pencerdasan kehidupan bangsa. Dan pendidikan tidak diposisikan sebagai komoditi industri, liberalisasi, dan kapitalisasi.

Sementara itu, Drs. H.M. Ali Badarudin, S.H.,M.M. dari Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FPLKP), mengkritik RUU Sisdiknas membonsai kesetaraan hukum dan mengebiri peran Lembaga Kursus dan Pelatihan, bak kacang lupa dengan kulitnya. “Kalau mau  jujur, apakah diri kita sendiri, anggota keluarga, dan kolega tidak ada yang tidak pernah ikut kursus atau paket kesetaraan?,” kata Ali.

Menurut Ali, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagai pendidikan sepanjang hayat (life long learning) sudah terbukti sangat efektif melaksanakan fungsinya sebagai, penambah, pelengkap dan pengganti pendidikan formal, hal ini dikarenakan LKP sangat fleksibel, multi entry multi exit, adaftif, responsif dan kekinian yang sangat relevan dengan konsep merdeka belajar.

“Selain itu, lulusan LKP sangat bisa diandalkan dalam mengentaskan pengangguran dan kemiskinan, yang dapat menjangkau daerah terluar, terdepan dan tertinggal dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. Di masa pandemi covid, hanya LKP yang terus bergeliat secara hybrid learning meningkatkan kemampuan masyarakat tetap siap kerja dan dapat berwirausaha. “ ujarnya.

Harapan Tuppu agar dalam RUU Sisdiknas ini menyebutkan akan satu pasal yaitu Satuan Pandidikan Non Formal (SPNF), antara lain; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

NASIONAL

Panen Raya, Supian Suri Apresiasi Urban Farming Kolaborasi Kodim Depok dan K3D

Published

on

FEM Indonesia, Depok – Dalam acara panen raya, calon Wali Kota Depok terpilih di Pilkada 2024, Supian Suri memberikan apresiasi tinggi. Paslon 02 ini bersama Chandra Rahmansyah mengatakan bahwa pentingnya kolaborasi seperti ini sebagai langkah strategis dalam memanfaatkan lahan kosong di Depok.

Sementara, Urban Farming sendiri yang digagas Kodim Depok berkolaborasi dengan Komunitas Kampoeng Kita Depok (K3D).

“Urban farming ini membuka mata kita semua dan ternyata lahan di Depok memiliki potensi besar, bahkan untuk menanam bawang dan cabai,” ujar Supian saat acara Panen Raya di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024)

Supian juga menyoroti perlunya pengembangan teknologi dalam sektor pertanian di Depok. Menurutnya, pertanian modern seperti smart farming yang dapat meningkatkan produktivitas lahan kecil sehingga menghasilkan panen yang melimpah.

“Ke depan, kita harus mulai memanfaatkan teknologi untuk mendukung urban farming. Dari lahan kecil, kita bisa menghasilkan produksi yang lebih banyak, bahkan mampu bersaing dengan daerah lain. Ini adalah masa depan pertanian di kota kita,” paparnya.

Supian juga mengusulkan agar pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus menangani masalah pangan di Depok. BUMD katanya diharapkan mampu mengelola distribusi, keamanan, dan stabilitas harga pangan di kota ini.

“Dengan adanya BUMD pangan, kita bisa bekerja sama dengan para distributor. Hal ini penting untuk menjaga jumlah produksi, keamanan pangan, serta mengendalikan inflasi harga kebutuhan pokok bagi warga Depok,” tuturnya.

Supian nanti jika sudah dilantik menjadi Walikota Depok pada Februari 2025 mendatang, berkomitmen untuk melanjutkan program-program inovatif seperti urban farming yang dilakukan Kodim dan mendorong optimalisasi lahan kosong di berbagai titik di Depok. 

“Karena langkah yang sangat nyata untuk Depok yang lebih mandiri dalam sektor pangan,” harapnya.

Acara panen raya menjadi momentum awal kolaborasi berbagai pihak untuk mewujudkan ketahanan pangan berbasis teknologi di Kota Depok. Sinergi antara Kodim 0508/Depok dan Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) menunjukkan hasil nyata dalam mendukung ketahanan pangan dan dapat menekan inflasi. 

“Ini adalah kolaborasi semua pihak, tidak hanya TNI, tetapi juga masyarakat, Babinsa, hingga mitra lainnya. Kami bersama-sama mengelola lahan ini, dan hasilnya hari ini kita panen cabai yang diperkirakan mencapai total 13-15 ton hingga Januari 2025,” ujar Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Iman Widhiarto.

Lahan urban farming seluas 2 hektar tersebut ditanami 15.000 batang cabai, dengan estimasi produksi rata-rata 0,8 kilogram per batang. Hasil panen cabai dijual dengan harga tetap Rp23.000 per kilogram, jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar yang berkisar Rp28.000 hingga Rp40.000.

“Harga ini sudah kami hitung berdasarkan break-even point (BEP) agar keberlanjutan program tetap terjaga,” jelas Kolonel Iman.

Sementara itu, Ketua K3D, Pujo Dinomo Sungkowo alias Pakde Bowo, menambahkan bahwa kerja keras K3D dan dukungan Kodim Depok, kawasan tersebut yang dulunya dianggap angker dan banyak terjadi kejadian kriminal, kini berubah menjadi lahan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami mulai dari membersihkan area ini dari bangunan ilegal dan aktivitas negatif. Kini, kami fokus pada ketahanan pangan sebagai antisipasi perubahan iklim, terutama menghadapi potensi El Niño ekstrem pada 2025,” ungkap Pakde Bowo.

Selain cabai, tambah Pakde Bowo bahwa area ini telah ditanami bawang merah dengan hasil memuaskan. Ke depannya, K3D dan Kodim Depok berencana memanfaatkan lahan untuk tanaman lain seperti kacang polong, jagung manis, dan berbagai komoditas lainnya.

Continue Reading

NASIONAL

Warga Desa Kayen Legowo Menerima Keputusan Polres Pacitan

Published

on

By

FEM Indonesia, Pacitan – Dengan beredarnya pemberitaan beberapa hari lalu, terkait tentang mutasi personil yang dialami oleh salah satu  Bhabinkamtibmas yaitu Bripka Aydi Yulianto untuk di minta tugas kembali di wilayah Desa Kayen.

Maka polres Pacitan menerima aspirasi  Fredi  (32),  sekertaris Desa Kayen sebagai perwakilan aspirasi dari warga Desa Kayen dan diterima baik oleh Wakapolres Pacitan Kompol Pujiono, SH diruang rapat Polres Pacitan. 

Usai pertemuan itu, Fredi ( 32 ) Sekretaris Desa Kayen,  menyampaikan dan memberikan apresiasi terhadap institusi polri khususnya polres Pacitan dalam memfasilitasi warga desa Kayen untuk menyampaikan uneg – unegnya.  atas rotasi penugasan yang dialami oleh Bhabinkamtibmas mereka Bripka Aydi Yulianto ke wilayah Polsek Ngadirojo.

“Kami sangat berterimakasih terhadap Pak Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho S.I.K.,MT, melalui pak Wakapolres telah memfasilitasi kami dan  berkenan memberikan pencerahan kepada warga Kayen terkait rotasi penugasan tersebut.”ujarnya.

Masih menurut Fredi, saat ini warga desa kayen telah merasa legowo dan menghormati serta menerima sepenuhnya atas kebijakan yang telah diambil oleh pihak institusi tentang mutasi personil yang dialami oleh salah satu  Bhabinkamtibmas mereka, yaitu Bripka Aydi Yulianto,” ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu saja, Fredi juga menyampaikan harapan ke depan  ”  siapapun nantinya yang akan menggantikan Bripka Aydi Yulianto sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Kayen”  tetap dapat menjalin komunikasi lebih baik dan juga dekat dengan berbagai elemen masyarakat.

” Selain itu juga mampu berkolaborasi dan bersinergi demi kemajuan Desa Kayen, dan tidak kalah pentingnya sebagai aparat keamanan Bhabinkamtibmas dituntut berperan aktif memelihara dinamika Kamtibmas yang semakin aman serta kondusif,” pungkasnya

Saat ini, wargapun juga turut mendoakan pak Aydi Yulianto,  semoga ditempat penugasan yang baru nantinya akan lebih bersemangat untuk semakin berinovasi, menyumbangkan ide atau gagasan positifnya. 

Dihubungi secara terpisah, Bripka Aydi Yulianto telah menerima mutasi dirinya dari Polsek Pacitan ke Polsek Ngadirojo.

Yang bersangkutan turut menjelaskan bahwa ” Mutasi dilingkup internal polri adalah sesuatu hal yang wajar,  proses  mutasi dilakukan untuk memberikan penyegaran dan pengalaman baru bagi anggota Polri serta mempercepat perbaikan struktural didalam organisasi. “Imbuhnya. [elsibudi]

Continue Reading

NASIONAL

Pilkada Depok, Deolipa : Paslon 01 Tak Siap Kalah Ngadu ke MK, Sia sia!

Published

on

FEM Indonesia, Depok – Seniman dan pengacara, Deolipa Yumara mengatakan bahwa gugatan sengketa Pilkada Depok yang dilayangkan kubu 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi terhadap paslon 02 Supian-Chandra ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir percuma. Kok bisa?

“Jadi begini, itu rasanya gugatannya sia-sia. Artinya gugatan yang putus asa,” kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 9 Desember 2024. 

Deolipa menambahkan, ada sejumlah alasan yang membuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak mentah-mentah oleh MK.   Di antaranya soal syarat gugatan yang mengacu pada jumlah selisih suara minimal 0,5 persen.  

“Karena selisihnya antara Supian-Chandra dengan Imam-Ririn ini kan jauh ya, sekira 6 persen, sementara yang dikategorikan sebagai yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen,” terang Deolipa.

Dalam aturan, Deolipa menguraikan batas ajuan untuk menggugat itu tiga hari dari penetapan jumlah suara yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. “Itu juga kalau diajukan lebih dari itu berarti sudah tidak sah.”  

Lalu yang ketiga, syarat gugatan terhadap Pilkada ini pada umumnya adalah yang terkait masalah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau biasa disebut TSM. “Nah kita tidak melihat adanya kecurangan masif di Kota Depok, semuanya berjalan baik-baik saja. Kemudian terstruktur juga tidak, semuanya berjalan baik-baik saja,” ucap aktivis 98 itu.  

Deolipa berkeyakinan bahwa Supian dan Chandra merupakan calon kepala daerah yang tidak punya perangkat untuk menjalankan kecurangan itu. 

 “Kalau Supian-Chandra rasanya nggak punya kemampuan formal untuk melakukan itu, jadi memang akhirnya gugatan sifatnya TSM ini tidak terpenuhi. Jadi ini adalah gugatan yang sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati luka lah dari pasangan 01 begitu,” paparnya.

Dalam aturan, lanjut Deolipa, batas ajuan untuk menggugat itu tiga hari dari penetapan jumlah suara yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. “Itu juga kalau diajukan lebih dari itu berarti sudah tidak sah.”  

Lalu yang ketiga, syarat gugatan terhadap Pilkada ini pada umumnya adalah yang terkait masalah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau biasa disebut TSM. 

“Nah kita tidak melihat adanya kecurangan masif di Kota Depok, semuanya berjalan baik-baik saja. Kemudian terstruktur juga tidak, semuanya berjalan baik-baik saja,” ucap aktivis 98 itu.  Kemudian, Deolipa berkeyakinan bahwa Supian dan Chandra merupakan calon kepala daerah yang tidak punya perangkat untuk menjalankan kecurangan itu.

“Kalau Supian-Chandra rasanya nggak punya kemampuan formal untuk melakukan itu, jadi memang akhirnya gugatan sifatnya TSM ini tidak terpenuhi,” tuturnya.  “Jadi ini adalah gugatan yang sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati luka lah dari pasangan 01 begitu,” timpalnya lagi.

Lebih lanjut Deolipa mengungkapkan, jika yang dipersoalkan adalah baju yang dikenakan Supian-Chandra saat pencoblosan, hal itu pun tak kuat untuk dijadikan bahan gugatan.  

“Orang pakai baju itu kan nggak bisa diatribusikan ke salah satu keadaan, jadi siapapun boleh pake baju, bebas-bebas saja. Kadang warna biru, kadang warna kuning, kadang warna merah. Jadi nggak ada persoalan itu. Jadi itu bukan jadi dasar, bukan persoalan hukum itu,” tandas Deolipa. 

Deolipa juga senang ran mengucapkan selamat atas terpilihnya Supian-Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030. 

“Tentunya ini kalau bahasanya adalah pergantian rezim, dari rezimnya Pak Idris Imam, ini masuk ke tahun 2025 jadi Pak Supian dan Pak Chandra ya. Jadi kita sekali lagi mengucapkan selamat kepada beliau-beliau ini,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Trending