FEM Indonesia, JAKARTALembaga Bantuan Hukum Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus pembegalan di wilayah Jabodetabek, namun bersuara pembentukan “Tim Pemburu Begal” oleh Polda Metro Jaya yang disebut akan beroperasi selama 24 jam di kawasan rawan kriminalitas.

Dalam pernyataan resminya, LBH Jakarta menilai penggunaan istilah “pemburu” dalam nomenklatur kepolisian berpotensi mencerminkan pendekatan represif yang menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus dilumpuhkan, bukan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM,” tulis LBH Jakarta dalam pernyataannya, Jumat (16/5/2026).

LBH Jakarta juga menyoroti belum adanya penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan operasi “Tim Pemburu Begal”, termasuk standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, hingga mekanisme akuntabilitas jika terjadi korban luka maupun kematian.

Menurut mereka, pendekatan keamanan tidak cukup hanya mengedepankan patroli dan operasi bersenjata. Kejahatan jalanan dinilai juga berkaitan dengan faktor ketimpangan sosial-ekonomi, pengangguran, lemahnya infrastruktur kota, serta keterbatasan transportasi publik pada malam hari.

LBH Jakarta menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan harus tetap mengacu pada prinsip negara hukum dan HAM, termasuk prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian dan standar internasional penggunaan kekuatan aparat.

Dalam pernyataannya, LBH Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya meninjau ulang pendekatan “Tim Pemburu Begal” agar tidak mendorong praktik keamanan represif. Mereka juga meminta pengawasan aktif dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia terhadap operasi keamanan kepolisian.

Di sisi lain, LBH Jakarta turut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah pencegahan kriminalitas melalui perbaikan penerangan jalan, transportasi publik malam hari yang aman, serta kebijakan sosial-ekonomi untuk mengurangi kerentanan masyarakat terhadap tindak kriminal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus pemberantas begal yang akan bersiaga selama 24 jam guna menekan angka kriminalitas jalanan yang belakangan marak terjadi di wilayah Jakarta dan daerah penyangga, termasuk Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imanuddin mengatakan, tim tersebut telah disiapkan dengan perlengkapan khusus, termasuk senjata laras panjang, untuk melakukan patroli di sejumlah titik rawan aksi begal.

“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam untuk bersama-sama kita menjaga Jakarta lebih aman lagi,” ujar Iman dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, tim ini akan bekerja secara terintegrasi bersama jajaran polres dan polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Aparat juga telah memetakan kawasan yang dinilai rawan tindak kriminal jalanan guna meningkatkan intensitas patroli.

Iman menyebut, wilayah penyangga menjadi perhatian utama karena tercatat cukup banyak laporan kasus begal terjadi di kawasan tersebut “Untuk wilayah-wilayah yang terjadi cukup banyak, itu di wilayah penyangga, Bekasi, Depok, kemudian Tangerang,” katanya.