FEM Depok — Pemerintah Kelurahan Pengasinan terus mendorong pemenuhan hak identitas anak melalui kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini ditunjukkan dengan penyerahan langsung KIA kepada dua anak warga RW 12 oleh Lurah Pengasinan, Ari Andriana Wijaya.

Penyerahan KIA tersebut merupakan hasil fasilitasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok dan dilakukan di sela kegiatan program Ruang Bersama Indonesia, dengan didampingi orang tua masing-masing.

Ari menegaskan, KIA menjadi bagian penting dalam memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini. Ia menyebut, selain akta kelahiran, KIA juga wajib dimiliki sebagai dokumen kependudukan yang diakui negara.

“Anak-anak di Pengasinan tidak hanya harus memiliki akta kelahiran, tetapi juga KIA. Kami fasilitasi pencetakan secara gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, keberadaan KIA memberikan berbagai manfaat dalam mengakses layanan publik. Mulai dari pendaftaran sekolah, pembukaan rekening tabungan anak, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

“KIA bisa digunakan untuk berbagai keperluan penting, seperti syarat daftar sekolah dan pembukaan rekening tabungan anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada seluruh pengurus RT dan RW untuk aktif melakukan pendataan anak yang belum memiliki KIA. Langkah ini dilakukan agar seluruh anak di wilayah Pengasinan dapat terlayani secara optimal.

Sementara itu, warga RW 12, Siti Asuroh, mengaku terbantu dengan layanan pembuatan KIA yang difasilitasi pihak kelurahan. Ia menilai prosesnya mudah dan tidak memberatkan masyarakat.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok. KIA ini akan saya jaga dengan baik sampai anak saya nanti mendapatkan KTP,” ungkapnya.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Depok dalam memastikan seluruh anak memperoleh hak administrasi kependudukan secara merata sejak usia dini.